• Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:08 WIB
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)

Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.

Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.

Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon.

Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

Baca Juga: Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun, Stafsus Menhan Ini Punya 19 Tanah dan Bangunan di Jakarta dan Medan

Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.

Total saat ini ada delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Baca Juga: Nonton The Haunted Palace Episode 15: Pertempuran Terakhir dengan Roh Eight Feet Tall Terungkap

Tersangka Korupsi Kemnaker terkait RPTKA

  1. SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020–2023. "SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  2. HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. HYT sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025.
  3. WP, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019
  4. DA, Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 
  5. GW, Gatot Widiartono,  Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025
  6.  Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025
  7. Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025.
  8. Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 

Baca Juga: Ancaman Gempa Megathrust, Ini Daftar Wilayah RI yang Bakal Kena plus Tsunami 1,8 Meter Ancam Jakarta

KPK Ajukan Surat Cekal Tersangka Kasus RPTKA Korupsi Kemnaker

KPK resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2019-2024.

"Maka pada tanggal 04 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan pencegahan dimaksud agar para tersangka bersikap kooperatif saat penyidik tengah mengusut kasus tersebut. Terlebih ketika dilakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X