KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Senin 2 Juni 2025.
Pemeriksaan masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit tahun 2020 yang menyebabkan kredit macet per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur utama 3 perusahaan.
Baca Juga: Menteri UMKM: Teknologi Digital Terus Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
“Iwan Kurniawan Lukminto (diperiksa selaku) Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya,” kata Harli Siregar, dalam keterangannya mengutip Selasa, 3 Juni 2025.
Ketiga perusahaan terkait pemeriksaan Iwan tersebur merupakan anak perusahaan dari Sritex.
Penyidik, kata Harli, mendalami terkait ada tidaknya aliran kredit dari bank daerah dan bank pemerintah yang mengalir ke anak perusahaan Sritex.
Baca Juga: No Na Debut Internasional di Head In The Clouds LA 2025, Netizen Soroti Dugaan Lipsync
Harli juga mengungkapkan, penyidik juga memeriksa enam orang lainnya yakni, HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng.
Kemudian, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.
Lalu, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile.
Baca Juga: Titiek Soeharto Apresiasi Beras Surplus 4 Juta Ton, Ungkap Peluang Ekspor
Dan, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Artikel Terkait
Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...
Kejagung Dalami Aliran Uang Kredit Rp629 Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto