• Minggu, 21 Desember 2025

Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
Kredit dari 20 bank swasta untuk Sritex mengakibatkan kerugian pembangunan negara. (Instagram @sritexindonesia)
Kredit dari 20 bank swasta untuk Sritex mengakibatkan kerugian pembangunan negara. (Instagram @sritexindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Kejagung menetapkan 2 pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank BJB, DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2: Mulai Diumumkan 22 Mei 2025

Selain itu Kejagung menetapkan ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang sama.

Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2: Mulai Diumumkan 22 Mei 2025

Pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex, dengan perincian sebagai berikut:

  • Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
  • Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.
  • Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
  • Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Baca Juga: Asyik, Rute Baru Transjakarta T31 BLok M ke PIK 2, Lewati 11 Halte di Jakarta dan 13 di Banten Cuma Rp3.500 

"Kasus posisi dapat kami jelaskan terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," jelas Abdul Qohar.

Dia pun membeberkan beberapa fakta yaitu:

1. Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai Rp1.008.000.000 USD atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021.

2. Padahal sebelumnya, pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman TBK masih mencatat keuntungan sebesar setara dengan Rp1,24 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X