Baca Juga: Cara Nonton Malaysia Masters 2025: Dejan dan Fadia Pulangkan Unggulan ke-4 China, Good Job DeFad!
"Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
Bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS /homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah mohon hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian pembangunan negara dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun," tandas Abudl Qohar.***
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Soal Uang Kredit Bank Eks Bos Sritex Iwan Lukminto
Bank DKI Sebut Hormati Proses Hukum yang Seret Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Kejagung Sebut Pemberian Kredit ke Sritex, Berisiko Gagal Bayar Tinggi
Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex