• Senin, 22 Desember 2025

Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
Kredit dari 20 bank swasta untuk Sritex mengakibatkan kerugian pembangunan negara. (Instagram @sritexindonesia)
Kredit dari 20 bank swasta untuk Sritex mengakibatkan kerugian pembangunan negara. (Instagram @sritexindonesia)

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," katanya lagi.

Baca Juga: 5 Gubernur Termiskin di Indonesia, Salah Satunya Andra Soni dari Banten, Hartanya Rp2 M

"Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagian yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3.588.000.000, Rp650.808.028,57," jelasnya.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah."

Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM selaku direktur utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum.

Baca Juga: Kelar Slovenia, 14 Wakil Indonesia Lanjut ke Austrian Open 2025, Siapa Saja Squad Listnya?

Hal itu karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Yaitu salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga.

Pemeringkat Mood's disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman TBK hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

Yang seharusnya dilakukan sebelum diberikan finalis kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan: Ini Masih Berlanjut...

"Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," katanya.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tegas dia.

"Bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman tBK saat ini macet dengan kol lima," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X