Baca Juga: Tamat! The Haunted Palace Episode 16: King Possessed, Kematian Ratu, dan Boom Twist
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga 4 Desember 2025, dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tegas Budi.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Soal Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex
Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi
KAMAKSI Desak Kejati Periksa Kadis PPKUKM DKI, Dugaan Korupsi dan Nepotisme
Dijamin Murah dan Bermerek, Syarat dan Tata Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Korupsi KPK Juni 2025, Pahami Prosedurnya!
KPK Sebut Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya dalam Kasus Korupsi bank bjb