• Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:08 WIB
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)

Baca Juga: Tamat! The Haunted Palace Episode 16: King Possessed, Kematian Ratu, dan Boom Twist

Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga 4 Desember 2025, dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tegas Budi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X