KONTEKS.CO.ID - Ketika keindahan alam Indonesia dihancurkan hanya demi kepentingan sesaat dan golongan tertentu, maka diam bukan pilihan.
"Ayo bantu pertahankan keindahan Raja Ampat dari keserakahan oligarki tambang nikel," bunyi caption X @GreenpeaceID yang ramai mendapat dukungan di media sosial.
"Surga terakhir Indonesia yang bernama Raja Ampat itu kini berada dalam ancaman keserakahan industri nikel dan hilirisasinya yang digadang-gadang pemerintah. Raja Ampat : Wisata Ikonis atau Galeri Tambang Nikel?" lanjut akun tersebut yang dilansir Minggu, 8 Juni 2025.
Unggahan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan salah satunya dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.
Yan Mandenas meyakini ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik operasional usaha pertambangan bermasalah di Papua menyusul polemik perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya baru-baru ini.
Dia mendorong agar para pejabat yang terlibat dan penerbitan izin pertambangan tersebut diperiksa.
"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," kata Yan dalam keterangannya pada Minggu, 8 Juni 2025.
Menurut Yan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi namun izin usaha tersebut sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.
"Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan," katanya.
Baca Juga: Rincian Harta Deddy Corbuzier Tembus Rp1 T: Puluhan Properti, Surat Berharga Rp386,1 M, Utang Rp19 M
Dia meyakini perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat selama ini mendapat jaminan dari pejabat setempat. Bahkan, kata Yan, bukan tidak mungkin keberadaannya dilindungi aparat.
"Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel," jelasnya.
Artikel Terkait
Tolak Tambang Nikel, Institut Usba: Raja Ampat Bukan Koloni Industri ,Tapi Warisan Dunia yang harus Dilindungi!
Charles Imbir: Tambang Nikel Ancam Masa Depan Raja Ampat Sebagai Kawasan Konservasi
Menteri Bahlil Klarifikasi Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Diterbitkan Sebelum Saya Menjabat
Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Bahlil Tetap Tunggu Evaluasi Tim