• Senin, 22 Desember 2025

Charles Imbir: Tambang Nikel Ancam Masa Depan Raja Ampat Sebagai Kawasan Konservasi

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:29 WIB
Ketua Dewan Adat Sub Suku Usba, Charles Imbir (depan dua dari kanan) memfasilitasi pertemuan antara Ketua Dewan Adat Suku Byak, Manfun Kankain Karkara Byak (KKB) Apolos Sroyer dengan peneliti astronomi Suku Byak, Lisa Febriyanti. Foto: Ist 
Ketua Dewan Adat Sub Suku Usba, Charles Imbir (depan dua dari kanan) memfasilitasi pertemuan antara Ketua Dewan Adat Suku Byak, Manfun Kankain Karkara Byak (KKB) Apolos Sroyer dengan peneliti astronomi Suku Byak, Lisa Febriyanti. Foto: Ist 

KONTEKS.CO.ID - Direktur Institut USBA, Charles Imbir, menegaskan bahwa keberadaan tambang nikel di Raja Ampat bertentangan dengan status wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi, perikanan laut, dan pariwisata.

Dalam pernyataan saat live di kompas tv, Charles mengingatkan bahwa sejak lama masyarakat adat telah menolak aktivitas pertambangan di wilayah ini.

“Sudah sejak lampau, sebelum Kabupaten Sorong dimekarkan, masalah tambang sudah ada, dan ini telah ditolak masyarakat adat. Undang-undang sudah menetapkan Raja Ampat sebagai daerah kawasan pariwisata,” ujar Charles Imbir pda Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia menyebutkan, fakta di lapangan saat ini menunjukkan bahwa tambang nikel sudah mulai beroperasi di wilayah Raja Ampat, dan hal ini memicu kembali gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Terus Buru Riza Chalid, Si Saudagar Minyak Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Charles mengapresiasi sinergi seluruh masyarakat, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional, yang aktif mengadvokasi perlindungan Raja Ampat sebagai wilayah konservasi.

“Persoalan tambang nikel, memang ada masyarakat yang setuju karena ada yang bekerja di sana, tapi masih banyak persetujuan masyarakat adat yang belum terselesaikan. Terutama, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan hidup,” katanya.

Ia menegaskan, keuntungan jangka pendek yang diperoleh sebagian masyarakat tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang dapat ditimbulkan terhadap ekosistem laut dan kawasan wisata Raja Ampat.

“Kita harus patuh pada undang-undang. Raja Ampat sudah ditetapkan sebagai daerah konservasi pariwisata dan perikanan laut,” ujarnya.

Baca Juga: Undangan Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise ala Raja Jawa Disebar ke 3 Ribu Tamu, Netizen Duga Itu Pasti Idenya Pakde

Lebih lanjut, Charles mendesak pemerintah agar bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya larangan terhadap operasi tambang di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan ekologis.

“Pemerintah harus kuat dan tegas untuk melarang beroperasinya tambang di pulau-pulau kecil, sehingga tidak merusak habitat. Kita pegang aturan saja, agar tidak terjadi konflik horizontal. Negara harus hadir memberi kenyamanan bagi masyarakat adat,” ujar Charles Imbir.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X