• Sabtu, 18 April 2026

Seskab Sebut Pemerintah Bertindak Cepat soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 5 Juni 2025 | 17:12 WIB
Seskab Teddy Jelaskan Pertemuan Presiden Prabowo dengan Menkes Budi ( Sekretariat Kabinet)
Seskab Teddy Jelaskan Pertemuan Presiden Prabowo dengan Menkes Budi ( Sekretariat Kabinet)

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah telah mengambil langkah cepat terkait persoalan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seskab Teddy mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup sudah turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti dengan cepat. Menteri ESDM dan Menteri LHK telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini,” ucapnya.

Ia juga menambahkan koordinasi antarkementerian dilakukan secara intensif segera setelah kabar mengenai polemik tambang diterima.

“Kami langsung berkoordinasi. Semua pihak segera bergerak menyelesaikannya,” imbuh Teddy.

Baca Juga: Tambang Nikel Menggerus Hutan Rumah Suku Adat di Indonesia

Dalam perkembangan terkait, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.

Keputusan ini menyusul protes dari pegiat lingkungan dan masyarakat yang menilai kegiatan tersebut berisiko tinggi terhadap kelestarian alam.

“Produksi kami hentikan sementara, menunggu hasil evaluasi dan verifikasi lapangan dari tim kami,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis hari ini.

Baca Juga: Greenpeace dan Anak Muda Papua Suarakan Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat

PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk, mulai berproduksi pada 2018 berdasarkan izin yang diterbitkan pada tahun sebelumnya.

Walaupun telah mengantongi dokumen Amdal, Bahlil memastikan operasional dihentikan sampai ada hasil verifikasi.

Sementara, Greenpeace melaporkan aktivitas tambang tersebut telah merusak lebih dari 500 hektare hutan di lima pulau kecil, serta mengancam 75 persen kawasan terumbu karang kelas dunia yang ada di wilayah tersebut.

Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X