• Minggu, 21 Desember 2025

Ekosistem Raja Ampat Terancam, KLH Setop Aktivitas Tambang Milik Investor China

Photo Author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 21:37 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan aktivitas tambang milik perusahaan investor China di kawasan Raja Ampat. (X.com/@pendakilawas)
Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan aktivitas tambang milik perusahaan investor China di kawasan Raja Ampat. (X.com/@pendakilawas)


KONTEKS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun tangan terhadap kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Usai viral aktivitas pertambangan yang mengancam ekosistem kawasan wisata Raja Ampat, KLH melakukan pengawasan pada 26–31 Mei 2025. 

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Baca Juga: Daftar Lengkap 23 Wamen yang Nyambi Jadi Komisaris Setelah Giring Ngantor di GMF AeroAsia

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan KLH yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, keempat perusahaan ini sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan. Tetapi hanya tiga perusahaan, yaitu PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata KLH/BPLH dalam keterangan tertulisnya, mengutip Jumat 6 Juni 2025.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan Indonesia, Garena Bagikan Kode Redeem FF Free Fire Jumat 6 Juni 2025

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui melangsungkan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare (ha) tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. 

Di lokasi tambang milik investor China ini, KLH/BPLH memasang pelang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 ha. 

Baca Juga: Jangan Panik saat KTP Disalahgunakan untuk Pindar, Begini Cara Mengatasinya!

Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. 

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegasnya.

Baca Juga: Ganda Putra Terbaru Cipayung, PBSI Duetkan Fajar-Fikri dan Bakal Debut di Tur Asia

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Baca Juga: Tantangan Penerapan KRIS Jelang Penghapusan Kelas BPJS, DPR Minta Pemerintah Berbenah Duluan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. 

Karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X