• Sabtu, 18 April 2026

Pledoi Hasto: Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Sewenang-wenang, Maafkan Pihak yang Menginginkannya Diadili  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 10 Juli 2025 | 14:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus, sebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti  sewenang-wenang (Foto: PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus, sebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sewenang-wenang (Foto: PDIP)

 

KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, telah memaafkan pihak-pihak yang menginginkan dirinya diadili.

Hasto menyampaikan hal itu dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

Awalnya, Hasto menyinggung sikap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Kata dia, tindakan sewenang-wenang Rossa membuat dirinya harus ikut terseret ke pengadilan.

Baca Juga: Potret Agrinas Palma Nusantara, Raksasa Baru Industri Sawit di Indonesia, Modal dari Kebun Sitaan

Dia menilai, kesewenangan-wenangan itu berdampak sangat dashyat hingga bisa membuat negara hukum luntur menjadi negara kekuasaan yang membuat keadilan tererosi.

"Karena itulah, ketika berulang kali saya menyebutkan saudara Rossa Purbo Bekti yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukannya, perlu saya tegaskan di sini bahwa saya tidak ada persoalan pribadi," kata Hasto.

Kata Hasto, dia telah memaafkan pihak-pihak yang menginginkan dirinya diadili atas kasus itu.

Baca Juga: SQUID GAME 3 Pecahkan Rekor Global! Nomor 1 di 93 Negara, Ini 5 Fakta Pencapaiannya

"Dalam pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang saya yakini, saya telah memaafkan siapapun yang berkepentingan dengan menjadikan saya berada di meja hijau ini," katanya.

Dia lantas menyebut kerap kali mempersoalkan perbuatan penyidik yang sewenang-wenang. Hal itu, katanya, lantaran perbuatan penyidik menyentuh hal fundamental yaitu melakukan pelanggaran terhadap hakekat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.

"Dampaknya, azas kepastian hukum, akuntabilitas, porposionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta HAM pun dikorbankan," tandasnya.

Baca Juga: Garmin Venu X1: Jam Pintar Stylish dengan Fitur Premium

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X