KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.
Hasto mengatakan, menulis sendiri pledoi menggunakan tulisan tangan saat berada di Rutan Merah Putih KPK.
Dia memberinya judul 'Nota Pembelaan (Pledoi) Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan'.
Baca Juga: Kemendikdasmen Minta Tambahan Anggaran Lagi, Total Rp104,76 Triliun untuk Tahun 2026
"Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto.
Dia menyebut, pledoi dengan sampul merah itu berisi pandangannya soal adanya rekayasa hukum yang menimpanya.
"Ini telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih," ucapnya.
Baca Juga: Suhu Semakin Dingin, BMKG: Bukan karena Aphelion tapi Masuk Musim Kemarau
Tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah menyampaikan, Hasto dan timnya akan menyampaikan pledoi masing-masing.
Dia menyebutkan, pledoi Hasto sebanyak 108 halaman. Sementara dari tim penasihat hukum ada 3.550 halaman.
"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," ujar Febri.
Diketahui, Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Senilai 60 Miliar di Yogyakarta dan Klaten
Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Artikel Terkait
Jaksa Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Jawaban 'Ok Sip' ke Saeful Bahri
Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Sudah Perkirakan
Kader PDIP Ini Sedih dan Kecewa Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Bela Sampai Titik Darah Penghabisan
Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto, Barang Bawaan Pengunjung Harus Lewati X-Ray