• Minggu, 21 Desember 2025

Pledoi Hasto Berisi 108 Halaman dan Ditulis Tangan, Tim Hukum 3.550 Halaman

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 12:38 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Foto: Konteks.co.id)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Foto: Konteks.co.id)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

Hasto mengatakan, menulis sendiri pledoi menggunakan tulisan tangan saat berada di Rutan Merah Putih KPK.

Dia memberinya judul 'Nota Pembelaan (Pledoi) Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan'.

Baca Juga: Kemendikdasmen Minta Tambahan Anggaran Lagi, Total Rp104,76 Triliun untuk Tahun 2026    

"Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto.

Dia menyebut, pledoi dengan sampul merah itu berisi pandangannya soal adanya rekayasa hukum yang menimpanya.

"Ini telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih," ucapnya.

Baca Juga: Suhu Semakin Dingin, BMKG: Bukan karena Aphelion tapi Masuk Musim Kemarau

Tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah menyampaikan, Hasto dan timnya akan menyampaikan pledoi masing-masing.

Dia menyebutkan, pledoi Hasto sebanyak 108 halaman. Sementara dari tim penasihat hukum ada 3.550 halaman.

"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," ujar Febri.

Diketahui, Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Senilai 60 Miliar di Yogyakarta dan Klaten

Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X