KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.
Aset yang disita komisi antirasuah dari tersangka kasus tersebut mencapai Rp60 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025.
Baca Juga: Nelayan Temukan Lagi Seorang Korban KMP Tunu Pratama Jaya Mengambang di Laut
"KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," kata Budi kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.
Adapun, aset yang disita berupa tanah, bangunan, hingga pabrik dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.
Rinciannya, tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
Baca Juga: 'PARASITE' Dinobatkan Film Terbaik Abad 21 oleh New York Times! Ini 6 Fakta Gila di Baliknya
Kemudian, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten dengan nilai sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024.
Baca Juga: APAR di Kabin: Penjaga Sunyi Mobil Listrik dari Si Jago Merah
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Sudah Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar, Siapa?
KPK Segera Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Anggota Fraksi Gerindra dan NasDem?
Diharapkan Kooperatif, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Jawa Timur Besok
Bukan di Jakarta, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Budi Prasetyo: Paralel Penyidikan di Jawa Timur
Mantan Menteri ESDM Diperiksa KPK soal Izin Tambang di Indonesia Timur