• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto, Barang Bawaan Pengunjung Harus Lewati X-Ray

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 10 Juli 2025 | 10:33 WIB
Pendukung Hasto Kristiyanto saat hadir di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadikan Tipikor pada PN Jakpus. Hari ini Hasto akan membacakan pledoi-nya. (X.com @Paltiwest)
Pendukung Hasto Kristiyanto saat hadir di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadikan Tipikor pada PN Jakpus. Hari ini Hasto akan membacakan pledoi-nya. (X.com @Paltiwest)

KONTEKS.CO.ID - Polisi hari ini, Kamis 10 Juli 2025, melakukan penjagaan ketat terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakpus dijaga ketat karena hari ini ada agenda pembacaan pledoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Setiap bawang bawaan yang dibawa pengunjung ke pengadilan harus melalui pemeriksaan X-Ray. 

Baca Juga: Duel Panas Chelsea vs PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Catat Tanggalnya!

Mesin pemeriksaan X-Ray itu berada di depan pintu masuk PN Jakarta Pusat. Semua orang yang datang wajib menjalani pemeriksaan sebelum memasuki gedung pengadilan. 

Beberapa polisi dan polwan ikut berjaga di sekitar mesin tersebut. Mereka juga melakukan pengecekan barang bawaan pengunjung secara manual. 

"Setiap (barang bawaan) pengunjung pengadilan akan diperiksa oleh X-Ray," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis 10 Juli 2025. 

Baca Juga: BMKG: Waspadai Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek Hari Ini

Ia menambahkan, PN Jakarta Pusat telah meminta bantuan Polri pada sejumlah sidang. Jadi seluruh pengamanan ini merupakan skema dari aparat Kepolisian.

Selain di area dalam pengadilan, polisi juga melakukan pengamanan di depan PN Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Bungur Besar Raya. 

Petugas terlihat bersiaga mengamankan arus lalu lintas di tengah pendukung Hasto yang sudah tiba. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X