KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melarang truk batu bara melintasi sebuah jembatan vital menyusul ambruknya sebagian struktur jembatan tersebut.
Insiden ini menyoroti beban berat yang ditanggung infrastruktur akibat ledakan industri batu bara di Indonesia.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menerbitkan larangan itu efektif per 7 Juli 2025.
Itu setelah beberapa hari lalu, tepatnya 29 Juni 2025, ada empat truk terjebak di Jembatan Muara Lawai yang rusak.
Baca Juga: Ketika Batu Bara Impor dari Indonesia sangat Berharga buat Serbia
Jembatan itu menghubungkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi lalu lintas kendaraan berat terganggu di salah satu jalur utama distribusi batu bara di provinsi tersebut.
“Langkah ini untuk melindungi keselamatan publik dan infrastruktur,” ujar Deru, seraya menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Indonesia merupakan eksportir batu bara termal terbesar di dunia.
Baca Juga: Batu Bara RI Tak Laku di China-India? ESDM Angkat Bicara
Industri ini mengirimkan lebih dari 480 juta ton pada 2024 dan menghasilkan sekitar USD30 miliar (sekitar Rp486,6 triliun) dalam pendapatan ekspor setiap tahunnya.
Sumatra Selatan menyumbang sekitar 50 juta ton per tahun.
Itu menjadikannya salah satu provinsi penghasil batu bara utama di Indonesia.
Baca Juga: Harga Batu Bara Dunia Anjlok, Ekspor Indonesia Terancam Kalah Saing
Artikel Terkait
Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan Resminya
Laba Bersih BUMI Meroket 45,5 Persen di Tengah Penurunan Pendapatan dan Harga Batu Bara
Penindakan Truk ODOL Harus Dibarengi Insentif, Ini Alasan Pengamat Transportasi
6.000 Orang Tewas dan Negara Rugi Rp43 T karena Truk ODOL, Menhub Dudy Tolak Penundaan