• Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan Resminya

Photo Author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:41 WIB

KONTEKS.CO.ID -- Kendaraan seperti truk atau  pick-up seringkali membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Kendaran kelebihan muatan dapat meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Hal ini dapat berdampak pada kerusakan jalan sehingga menjadi pemicu rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi terkait batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan atau disebut dengan ODOL.

ODOL ialah singkatan dari Over Dimension/Overloading. Over Dimension mengacu pada suatu kondisi yang mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

Kondisi overdimension biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Modifikasi dimensi kendaraan apabila sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan uji tipe.

Berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009 menerangkan bahwa sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Adanya Over Dimension dapat menimbulkan Over Loading pada kendaraan. Sedangkan Over Loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Berat maksimum kendaraan beserta muatannya disebut dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI ini mengacu pada jumlah sumbu kendaraan. Misalnya pada truk engkel yang memiliki sumbu ganda dengan konfigurasi 1-1, memiliki batas JBI sebesar 12 ton.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Marta Nofiyatma

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X