KONTEKS.CO.ID - Pemerintah terus menindak truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) demi menjaga keselamatan jalan.
Berbagai langkah dilakukan seperti razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, serta sanksi administratif dan pidana.
Meski begitu, penegakan aturan masih menghadapi tantangan.
Keterbatasan petugas dan penolakan dari sebagian pelaku usaha menjadi hambatan utama di lapangan.
Pemerhati transportasi Muhammad Akbar menilai penindakan penting untuk memberi efek jera.
Namun, menurutnya, pendekatan adil juga perlu agar kebijakan lebih diterima pelaku usaha.
“Pelanggar harus ditindak, tapi yang taat juga perlu dihargai,” ujarnya, Senin, 9 Juni 2025.
Ia menyoroti banyak pengusaha yang sudah berusaha mematuhi aturan.
Mereka telah mengganti bodi kendaraan, mengurangi muatan, hingga membeli armada baru sesuai standar.
Sayangnya, kepatuhan ini belum mendapat insentif yang memadai.
Selama ini, apresiasi hanya sebatas ucapan atau bentuk simbolik.
Akbar menilai itu belum cukup mendorong perubahan besar.
Baca Juga: Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan Resminya
Artikel Terkait
Truk Hantam Angkot di Purworejo, 11 Orang Tewas, Sopir Sudah Diamankan Polisi
Dump Truk Rem Blong Hantam Pikap dan Motor hingga Masuk Sungai, 4 Orang Tewas di Probolinggo!