Dalam rapat koordinasi terbaru di Palembang, para bupati dan wali kota sepakat untuk tidak memberikan pengecualian kepada truk batu bara agar tidak lagi melintasi jalan umum.
Mereka menyoroti kerusakan jalan yang berlangsung selama bertahun-tahun dan pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Pemerintah kini tengah memperkuat regulasi yang ada untuk menegakkan larangan ini, termasuk revisi terhadap Peraturan Gubernur Tahun 2018 tentang Pengangkutan Batu Bara.
Kementerian PUPR mencatat, kerusakan infrastruktur akibat truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43,45 triliun setiap tahun.
Baca Juga: Harga Batu Bara Terkapar, Produksi India Banjiri Pasar dengan 1 Miliar Ton
Usia pakai jalan pun menyusut drastis, dari semula 11 tahun menjadi hanya 3 tahun.
Truk ODOL mencakup 63 persen dari lalu lintas angkutan barang, khususnya di jalur tol Trans-Sumatra dan Trans-Jawa, serta menyumbang 17 persen dari total kecelakaan lalu lintas.***
Artikel Terkait
Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan Resminya
Laba Bersih BUMI Meroket 45,5 Persen di Tengah Penurunan Pendapatan dan Harga Batu Bara
Penindakan Truk ODOL Harus Dibarengi Insentif, Ini Alasan Pengamat Transportasi
6.000 Orang Tewas dan Negara Rugi Rp43 T karena Truk ODOL, Menhub Dudy Tolak Penundaan