KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, masih mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar 16 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli Siregar.
Baca Juga: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Tertekan dan Potensi Melemah
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusan.
Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Resmi Tinggalkan Swansea City, Kini Berstatus Tanpa Klub
Meski demikian, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.
Tak hanya itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Baca Juga: KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker
Dalam persidangan disebutkan, jumlah itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Jumlah Rp915 miliar itu terdiri dari rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.
Artikel Terkait
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar Akui Terima Rp100 Miliar dari Fee Tambang!
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan