• Senin, 22 Desember 2025

KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 12:01 WIB
KPK dalami aliran uang pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker  (Instagram/official.kpk)
KPK dalami aliran uang pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker (Instagram/official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kekinian, komisi antirasuah menyebut sedang mendalami dugaan aliran uang dari para tersangka kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke sejumlah staf khusus Kemnaker.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Danantara Bakal Pangkas BUMN Logistik dan Asuransi: 18 Jadi Satu Perusahaan Besar

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 19 Juni 2025.

Dikatakan Budi, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang lantaran seharusnya Luqman dipanggil pada 10 Juni. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas delapan orang yang jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka 29 Juni Mendatang

Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyampaikan, para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Dikatakan Budi Sukmo, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia.

Baca Juga: Asyik, BWF Setuju Proteksi Poin Peringkat Daniel Marthin Tapi Tak Bisa Tanding hingga Agustus 2025

Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X