• Sabtu, 18 April 2026

KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 12:01 WIB
KPK dalami aliran uang pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker  (Instagram/official.kpk)
KPK dalami aliran uang pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker (Instagram/official.kpk)

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi.

Setelah 5 hari tak ada perbaikan, maka RPTKA harus kembali diajukan.

Para tersangka kemudian langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang, gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X