Sementara emas, mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Bongkar 5 Kejanggalan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional, Arkeolog Senior Mundur dari Tim Resmi
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi," ujar Rosihan.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," imbuh Rosihan.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah di di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujarnya.
Sementara, terdapat dua hal meringankan Zarof yakni, menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana dalama kasus serupa.***
Artikel Terkait
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar Akui Terima Rp100 Miliar dari Fee Tambang!
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan