• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 12:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebut pihaknya masih pikir-pikir banding vonis Zarof Ricar (foto kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebut pihaknya masih pikir-pikir banding vonis Zarof Ricar (foto kejaksaan.go.id)

Sementara emas, mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Bongkar 5 Kejanggalan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional, Arkeolog Senior Mundur dari Tim Resmi

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi," ujar Rosihan.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," imbuh Rosihan.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah di di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujarnya.

Sementara, terdapat dua hal meringankan Zarof yakni, menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana dalama kasus serupa.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X