KONTEKS.CO.ID - Lisa Rachmat, divonis pidana penjara selama 11 tahun dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim kasus pembunuhan dengan terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Hakim menilai Pengacara Gregorius Ronald Tannur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Hal ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.
Baca Juga: Gara-Gara Campur Limpa, 17 Ton Jeroan Impor Dimusnahkan, Membahayakan!
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.
Hakim juga menghukum Lisa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Baca Juga: G-Dragon Sukses Besar! Tiket Konser Tambahan di Jakarta Ludes Terjual dalam 1 Jam
Vonis hakim lebih itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu.
Mereka memberikan uang tersebut kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," terang JPU.
Baca Juga: Deretan Komisaris dan Direksi GoTo 2025, Plus Buyback Senilai hingga USD200 Juta
Kemudian disebutkan, Merizika meminta Lisa menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar Akui Terima Rp100 Miliar dari Fee Tambang!
Dulu Zarof Pakai Kode Ukuran Meter, Kalau Budi Arie Pakai Inisial PM dan CHF di Dugaan Kasus Suap Situs Judol, Kira-Kira Apa Itu?
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan