KONTEKS.CO.ID - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 17,2 ton jeroan impor beku asal Australia.
Itu karena jeroan impor tersebut mengandung limpa, organ yang dilarang masuk ke Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan langsung Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, pada Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Sahat, pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya nyata menjaga ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Cara Aman dan Praktis Mengeluarkan dan Cairkan Daging Kurban Beku agar Nutrisinya Tidak Hilang
“Kami harus mencegah masuknya produk berisiko tinggi yang bisa membawa penyakit ke dalam negeri,” ujarnya.
Produk yang dimusnahkan terdeteksi mengandung limpa, organ yang tergolong berisiko tinggi.
Itu karena dapat menjadi tempat akumulasi agen penyakit hewan menular seperti brucellosis dan anthrax.
Keberadaan organ ini melanggar ketentuan karantina yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Imbangi Konsumsi Daging Kambing dengan Makanan Ini Agar Pencernaan Tetap Sehat
“Jika organ seperti limpa lolos masuk, dampaknya bisa membahayakan kesehatan hewan bahkan manusia. Ini adalah ancaman serius,” jelas Sahat.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator bersuhu tinggi, antara 850 hingga 1.400 derajat Celsius, di fasilitas Karantina DKI Jakarta.
Proses ini berlangsung sesuai standar operasional dan diawasi ketat petugas.
Sebagai tindak lanjut, Barantin juga telah mengirimkan Notifikasi Ketidaksesuaian (NNC) ke negara asal pengiriman.
Artikel Terkait
Keputusan Penting Zulhas Soal Sapi, Impor Daging Beku, Jagung hingga Garam
Indonesia Target Setop Impor Jagung pada 2026