KONTEKS.CO.ID - Siasat jahat di balik industri judi online (judol) dibongkar Bareskrim Polri. Pelaku menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan cara ini memang marak digunakan.
Bareskrim menangkap dua tersangka, Oei Hengky Wiryo (OHW) dan H yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasi 12 situs judi online (judol).
Tersangka OHW adalah Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Keduanya mengalirkan uang hasil judol ke anak-anak perusahaan
Baca Juga: Raksasa Ritel Korea Selatan Tumbang di Indonesia, Tutup Mulai 31 Mei 2025
Canggih dan terstruktur, mereka tak sekadar mengelola situs, tapi juga membangun perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi, yang sejatinya hanya ada di atas kertas.
Tidak ada kantor, tidak ada aktivitas nyata, uang hasil judi dialirkan ke perusahaan tersebut dalam jumlah besar.
"Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, di kantornya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani
Mereka membangun beberapa anak perusahaan lainnya untuk menyebar dan menyamarkan arus keuangan.
"Kedua tersangka melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," ungkapnya.
Penyidik menyita total Rp530 miliar dari 4.656 rekening dalam 22 bank. Setelah masuk ke perusahaan cangkang, baru kemudian dikirimkan ke para tersangka.
Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto, Mantan KSAD Dudung Spill Gesekan Gatot vs Hadi Tjahjanto
Uang haram kemudian dibelanjakan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) agar terlihat sah dan sulit dilacak. Uang diputar-putar untuk membingungkan penyidik.
Artikel Terkait
Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Pagar Laut Tangerang, Aguan atau Agung Podomoro?
Bareskrim Buru Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Melalui CCTV
Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Bareskrim, Minta Dipenjara 14 Tahun
Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana
Dukung Ridwan Kamil, Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim plus Serahkan Bukti Terkait Lisa Mariana