• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Buru Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Melalui CCTV

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 06:00 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan seputar update teror terhadap Redaksi Tempo. (Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan seputar update teror terhadap Redaksi Tempo. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke Kantor Tempo, di kawasan Jakarta Selatan, masih dalam penyelidikan polisi.

Kabar terbarunya, pihak Dittipidum Bareskrim Polri akan menggali bukti berdasarkan rekaman CCTV. Baik dari pihak pelapor maupun di sekitar lokasi TKP.

Penyidik masih menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap siapa pelaku yang mengirim potongan kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo.

Baca Juga: Perang Terbuka saat Sahur, Segera Gunakan Skin Senjata yang Terselip di Kode Redeem FF Selasa 25 Maret 2025

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya sudah menerima rekaman CCTV dari Pos Satpam Gedung Tempo. Selain itu, juga menelaah CCTV sepanjang jalur yang diduga memang dilintasi pelaku.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

Penyidik juga sudah mendatangi Gedung Tempo untuk menggelar pemeriksaan lebih lanjut di TKP. Sejumlah saksi sudah terdata demi memperkuat penyelidikan.

Baca Juga: Gagal Konser di JIS, DAY6 Pindah ke Stadion Madya: Fan Kecewa dan Tuntut Refund

“Tim mendatangi TKP dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” tambahnya.

Bareskrim Polri mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Pasal yang disangkakan nantinya adalah Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X