"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," katanya.
Para tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2025 malam. Dengan penangkapan ini, perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi. Selain itu, aset-aset milik tersangka sudah disita.
“Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi, lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Asap Hitam Kapel Sistina: Para Kardinal Gagal Memilih Paus Baru di Hari Pertama Konklaf
Dua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar," katanya.***
Artikel Terkait
Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Pagar Laut Tangerang, Aguan atau Agung Podomoro?
Bareskrim Buru Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Melalui CCTV
Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Bareskrim, Minta Dipenjara 14 Tahun
Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana
Dukung Ridwan Kamil, Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim plus Serahkan Bukti Terkait Lisa Mariana