• Senin, 22 Desember 2025

Siasat Pelaku Judol, Uang Haram Diputar ke Bisnis di Atas Kertas

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:36 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," katanya.

Para tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2025 malam. Dengan penangkapan ini, perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi. Selain itu, aset-aset milik tersangka sudah disita.

“Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi, lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," ujarnya.

Baca Juga: Asap Hitam Kapel Sistina: Para Kardinal Gagal Memilih Paus Baru di Hari Pertama Konklaf

Dua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar," katanya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X