• Senin, 22 Desember 2025

Siasat Pelaku Judol, Uang Haram Diputar ke Bisnis di Atas Kertas

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:36 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).



KONTEKS.CO.ID
- Siasat jahat di balik industri judi online (judol) dibongkar Bareskrim Polri. Pelaku menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan cara ini memang marak digunakan.

Bareskrim menangkap dua tersangka, Oei Hengky Wiryo (OHW) dan H yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasi 12 situs judi online (judol).

Tersangka OHW adalah Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Keduanya mengalirkan uang hasil judol ke anak-anak perusahaan

Baca Juga: Raksasa Ritel Korea Selatan Tumbang di Indonesia, Tutup Mulai 31 Mei 2025

Canggih dan terstruktur, mereka tak sekadar mengelola situs, tapi juga membangun perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi, yang sejatinya hanya ada di atas kertas.

Tidak ada kantor, tidak ada aktivitas nyata, uang hasil judi dialirkan ke perusahaan tersebut dalam jumlah besar.

"Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, di kantornya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani

Mereka membangun beberapa anak perusahaan lainnya untuk menyebar dan menyamarkan arus keuangan.

"Kedua tersangka melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," ungkapnya.

Penyidik menyita total Rp530 miliar dari 4.656 rekening dalam 22 bank. Setelah masuk ke perusahaan cangkang, baru kemudian dikirimkan ke para tersangka.

Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto, Mantan KSAD Dudung Spill Gesekan Gatot vs Hadi Tjahjanto

Uang haram kemudian dibelanjakan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) agar terlihat sah dan sulit dilacak. Uang diputar-putar untuk membingungkan penyidik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X