• Minggu, 21 Desember 2025

Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 09:05 WIB
MKD DPR Beri Sanksi Teguran kepada Ahmad Dhani, Dek Gam: Kalau Mengulangi Bisa Dipecat (Foto/H.Nazaruddin Dek Gam)
MKD DPR Beri Sanksi Teguran kepada Ahmad Dhani, Dek Gam: Kalau Mengulangi Bisa Dipecat (Foto/H.Nazaruddin Dek Gam)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, sanksi teguran yang dijatuhkan kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, adalah peringatan pertama atau ibarat "SP1".

Dia memperingatkan, sanksi akan ditingkatkan jika pelanggaran kembali dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Iya SP1 sama dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu 7 Mei 2025.

Baca Juga: Harapan Alwi Farhan di Indonsia Open 2025: Ingin Lawan Jonatan Christie

Dek Gam juga membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, termasuk pemecatan, bila Ahmad Dhani kembali melakukan pelanggaran serius.

Meski demikian, Ia menyebut bahwa MKD akan mempertimbangkan tingkat kesalahan sebelum mengambil keputusan.

"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," tegasnya, melansir Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto, Mantan KSAD Dudung Spill Gesekan Gatot vs Hadi Tjahjanto

Menurut Dek Gam, semua anggota DPR diperlakukan setara oleh MKD, tanpa melihat latar belakang pribadi atau popularitas seseorang. Proses penanganan pelanggaran etika dilakukan secara transparan.

"Terbukti hari ini kita panggil semua orang, semua orang bertanya dia akhirnya mengakui dia minta maaf kok. Terbuka, nggak ada yang kita tutup-tutupin kan semua, sesuai dengan janji sayalah pasti, MKD pasti terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR atas dua laporan yang diterima.

Baca Juga: Terima Hampir Rp1 Miliar, Bos Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Kejagung

Dalam sidang internal yang digelar tertutup pada Rabu 7 Mei 2025, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban meminta maaf kepada pihak pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X