• Minggu, 21 Desember 2025

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 11:28 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

 

KONTEKS.CO.ID - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan pelanggaran kode etik karena pernyataannya yang dinilai memuat provokasi terkait kenaikan PPN 12%.

 

Berdasarkan surat resmi yang masuk, pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. 

 

Laporan diterima dan dilakukan pemanggilan dengan surat resmi dengan kop DPR kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu ditandangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

 

Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam pada Minggu, 29 Desember 2024.

 

Diketahui bahwa pengadu Alfadjri melaporkan Rieke karena pernyataan di konten di media sosial yang dianggap telah memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

 

Rieke kemudian dipanggil untuk menghadap MKD pada Senin, 30 Desember 2024. Namun pemanggilan ditunda karena masih masuk masa reses.

 

Diketahui pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II Senaya, Jakarata, Rieke melakukan interupsi dan meminta pimpinan untuk menunda atau membatalkan rencana kenikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X