KONTEKS.CO.ID - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan pelanggaran kode etik karena pernyataannya yang dinilai memuat provokasi terkait kenaikan PPN 12%.
Berdasarkan surat resmi yang masuk, pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Laporan diterima dan dilakukan pemanggilan dengan surat resmi dengan kop DPR kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu ditandangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam pada Minggu, 29 Desember 2024.
Diketahui bahwa pengadu Alfadjri melaporkan Rieke karena pernyataan di konten di media sosial yang dianggap telah memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Rieke kemudian dipanggil untuk menghadap MKD pada Senin, 30 Desember 2024. Namun pemanggilan ditunda karena masih masuk masa reses.
Diketahui pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II Senaya, Jakarata, Rieke melakukan interupsi dan meminta pimpinan untuk menunda atau membatalkan rencana kenikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Puan Maharani: PPN Naik 12 Persen Perburuk Perekonomian, Harus Ada Solusi
Pimpinan PP Muhammadiyah Kritik Keras PPN Naik 12 Persen, Desak Pemerintah Tinjau Ulang
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi
PDIP Sebut Hasto Punya Banyak Video soal Jokowi dan Anies, Segera Dirilis dan Daya Ledaknya Luar Biasa