KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mengungkap permohonan maafnya kepada musisi Rayen Pono.
Pernyataan maaf Ahmad Dhani disampaikan setelah dirinya dinyatakan terbukti melanggar etik anggota dewan dan dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang di Purworejo
Dhani mengakui bahwa perkataanya membuat Salah satu marga darah biru tidak terima, dan melaporkan dirinya. Tapi dia menuatakan tak pernah ada rencana menistakan suatu marga.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," katanya dia.
"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru," sambungnya.
Ayah dari aktor Al-Ghazali itu pun menuturkan permintaan maafnya khusus kepada marga Pono yang ada di RI.
Ahmad Dhani mengaku pernah salah sebut atau slip of tongue dalam sebuah acara diskusi.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," katanya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan hukuman berupa sanksi ringan kepada Ahmad Dhani terkait perkara penghinaan marga.
Baca Juga: JAECOO J7 SHS Segera Meluncur Juni 2025, Gandeng 33 Mitra Dealer
Dalam putusan MKD, Ahmad Dhani diminta meminta maaf kepada Rayen Pono selaku pihak pelapor. Marga pada nama Rayen yang dimaksud yakni Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).***
Artikel Terkait
Surat Terbuka Ahmad Dhani: Agnez Mo adalah Manusia yang Sombong
Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati Tanpa Izin, Tanpa Royalti, Tanpa Terima Kasih!
Ahmad Dhani Siap Rekrut Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR, Janjikan Gaji Lebih Besar
Perseteruan di Balik Isu Royalti Musik Kian Panas, Kini Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani
Hina Marga 'Pono', MKD DPR Vonis Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dan Harus Minta Maaf