KONTEKS.CO.ID - Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Untuk itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberi sanksi yang bersangkutan meminta maaf kepada pengadu atau pelapor.
Putusan MKD DPR bacakan setelah menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Putusa tersebut ini diambil mereka secara musyawarah mufakat.
“Berdasarkan pertimbangan hukum serta etika, MKD memutuskan teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR, DPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.
Baca Juga: Di Depan Presiden Prabowo, Bill Gates Sebut AI Kunci Inovasi di Bidang Kesehatan dan Pendidikan
Lebih lanjut dikatakan, MKD merupakan institusi yang berwenang memeriksa serta memutuskan laporan tersebut.
Kedua, pada pertimbangannya MKD juga menilai Ahmad Dhani melanggar kode etik anggota DPR. Lalu menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf.
"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Jejak Wamen BKPM Todotua Pasaribu dan Muhaimin Iskandar di World Coin yang Dibekukan Komdigi
Kronologis Ulah Ahmad Dhani Berujung Laporan MKD dan Bareskrim
Selain melaporkan ke MKD DPR, musisi Rayandie Rohy Pono atau Rayen Pono juga mengadukan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu diduga melakukan penghinaan marga.
Perkara kedua musisi tersebut berawak saat suami Mulan Jameela itu menyebarkan undangan diskusi publik mengenai UU Hak Cipta ke wartawan.
Pada lembar undangan, tertulis nama "Rayen Porno". Padahal nama sebenarnya adalah "Rayen Pono".
Baca Juga: Mutasi Kunto Diduga atas Perintah Wong Solo, Mantan Kepala BAIS: Panglima TNI Subordinasi, Wajib Dievaluasi
Perkara kesalahan penulisan nama pada undangan tersebut sebenarya sudah dimaafkan oleh pemilik nama. Sayangnya kejadian yang sama terjali lagi saat debat dalam berlangsung.
Insiden ini membuat keluarganya sebagai pemilik marga merasa tersinggung. Mereka tak terima ada pengulangan kesalahan nama yang dianggap melecehkan marga "Pono".
Untuk menjaga martabat dan nama keluarga, Rayen pun mengambil langkah hukum. Pihaknya tidak lagi mengambil jalan somasi lantaran perkaranya bukan lagi meminta maaf dari terlapor.
Baca Juga: Bill Gates Intip Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Tekankan Manfaat untuk Ibu Hamil dan Menyusui di Indonesia
Laporan ke Bareskrim telah dilayangkan pada 23 April 2025. Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan register nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. ***
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Uya Kuya Segera Diperiksa MKD, Buntut Video Viralnya Merekam Rumah Korban Kebakaran Los Angeles
Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati Tanpa Izin, Tanpa Royalti, Tanpa Terima Kasih!
Ahmad Dhani Siap Rekrut Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR, Janjikan Gaji Lebih Besar
Perseteruan di Balik Isu Royalti Musik Kian Panas, Kini Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani