KONTEKS.CO.ID - Setelah menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menjadikan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka.
Bos buzzer itu terkena perkara yang sama, yakni perintangan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi yang Kejagung tangani.
MAM diduga menerima bayaran hingga hampir Rp1 miliar guna menjalankan orderannya.
Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto, Mantan KSAD Dudung Spill Gesekan Gatot vs Hadi Tjahjanto
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan, tersangka aktif merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi minyak goreng, tata kelola timah sampai impor gula yang diduga melibatkan Tom Lembong.
Qohar menambahkan, tersangka dibayar oleh pengacara Marcella Santoso (MS) -salah satu tersangka pada kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.
"MAM mendapatkan uang Rp697.500.000 dari MS melalui Indah Kusumawati yakni staf pada bagian keuangan kantor hukum AALF," sebut Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung di kawasan Blok M, Jaksel, Rabu 7 Mei 2025 malam.
Baca Juga: Pramono Anung Target Jakarta Masuk 50 Kota Global, Fokus Benahi Transportasi Umum
Menurut Kejagung, tersangka berperan membentuk tim buzzer. MAM ikut memproduksi beberapa video dan konten bertema Kejagung. Namun narasi dari produksi kontennya menyudutkan Korps Adhyaksa.
"Membuat video dan konten negatif yang di-posting atau dipublikasikan pada platform medsos TikTok, Instagram, maupun Twitter (X) berdasarkan materi yang tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) berikan dengan narasi mendiskreditkan penanganan perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan," kata Qohar.
Konten buatan tim tersangka juga menuduh metodologi perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang penyidik penuntut umum hadirkan salah, menyesatkan, serta merugikan hak tersangka atau terdakwa.
Baca Juga: Nama Konglomerat Tomy Winata Disebut Saksi di Sidang Kasus Gula Impor Tom Lembong
Tersangka MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti HP yang berisi percakapannya dengan MS dan JS sehubungan isi video konten negatif.
"Termasuk mengerahkan 150 orang buzzer guna membenarkan isi video negatif yang menargetkan penyidikan, penuntutan perkara aquo oleh Kejagung berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter (X)," klaim Qohar.
Dia menuduh konten yang didesain MAM maupun TB bertujuan mencegah merintangi atau menggagalkan. Baik secara langsung maupun tak langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah serta pidana korupsi importasi gula di tingkat penyidikan, penuntutan hingga persidangan. ***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Kejagung Salah Gunakan Wewenang dalam Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua