• Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Pagar Laut Tangerang, Aguan atau Agung Podomoro?

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:15 WIB
Pembongkaran pagar laut Tangerang melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI AL dan Kementerian. Bareskrim Polri bidik tersangka baru. (Ist)
Pembongkaran pagar laut Tangerang melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI AL dan Kementerian. Bareskrim Polri bidik tersangka baru. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Sengkarut pagar laut Tangerang belum berakhir. Polisi kabarnya mengincar pihak lain yang diduga ikut terlibat di dalamnya sebagai tersangka baru.

Apakah taipan Sugianto Kusuma alias Aguan atau korporasi Agung Podomoro? Berikut artikel lengkapnya.

Mengutip laman Polri, Dittipdium Bareskrim Polri mengklaim menemukan indikasi keterlibatan pihak lain pada perkara pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang. 

Baca Juga: Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Tagar 'Pray for Puncak' Menggema di Medsos

Karena itu, penyidik segera menetapkan tersangka baru pada perkara yang menguras energi masyarakat tersebut.

Tetapi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, belum mau mengungkap lebih jauh tentang keterlibatan calon tersangka baru yang dibidiknya.

Djuhandani Rahardjo Puro beralasan, saat ini polisi masih melengkapi temuan-temuan penyidik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya, Senin 3 Maret 2025

“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus ini,” kelit Djuhandani di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Sementara itu, Djuhandani terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Walaupun ada perbedaan pendapat atas hasil penyidikan, koordinasi seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya tetap berjalan.

Empat tersangka tersebut adalah Kades Kohod, Arsin; Sekdes Kohod, Ujang Karta; dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca Juga: Tips Bertenaga dan Produktif Saat Puasa, Tidak Ada Alasan untuk Merasa Lemas

Mereka sudah menjadi tersangka seusai gelar perkara pada Selasa 18 Februari 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X