• Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Respons Terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang yang Telah Dicabut Menteri Nusron: Dicek Proses Legalnya

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB
Jokowi merespons soal penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang  ((Foto Setpres))
Jokowi merespons soal penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang ((Foto Setpres))

KONTEKS.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi merepons polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Diketahui, SHGB dan SHM pagar di laut Tangerang terjadi saat masa pemerintahannya.

Menurut Jokowi, yang paling penting adalah memastikan proses legalitas penerbitan kedua izin tersebut.

Baca Juga: Indonesia Masters 2025, Menikmati Duel Sengit Rinov dan Lisa vs Hoo dan Cheng: Tiket Semifinal untuk Penghuni Pelatnas

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul," kata Jokowi di Solo, pada Jumat 24 Januari 2025.

Pengecekan legalitas tersebut, kata dia, harus dilakukan mulai dari tingkat kelurahan.

Kemudian berlanjut ke kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Baca Juga: Perintah Trump Hapus Subsidi Mobil Listrik Membuat Industri dan Aktivis Khawatir

"Itukan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN, kabupaten kalau untuk SHM-nya. Kalau untuk SHGB-nya juga di kementerian," ujarnya.

"Dicek saja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," lanjutnya.

Jokowi menungkapkan, penerbitan sertifikat tak hanya di Tangerang. Dia menyebut daerah lain seperti Bekasi dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Baca Juga: 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN Teridentifikasi Jadi Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza, Salah Satunya Bernama Oshima Yukari

"Yang paling penting adalah investigasi prosesnya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid menyatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, Banten cacat prosedur dan materiil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X