• Senin, 22 Desember 2025

2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN Teridentifikasi Jadi Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza, Salah Satunya Bernama Oshima Yukari

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 16:35 WIB
Oshima Yukari, korban tewas kebakaran glodok teridentifikasi bersama 2 korban lainnya  (Instagram.com/osimayukari)
Oshima Yukari, korban tewas kebakaran glodok teridentifikasi bersama 2 korban lainnya (Instagram.com/osimayukari)


KONTEKS.CO.ID - Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran di Glodok Plaza. Salah satunya pramugari BBN Airlines bernama Oshima Yukari (29).

Jenazahnya terindentifikasi berdasarkan data antemortem dari pihak keluarga dan data postmortem dari jasadnya.

Sebelumnya, petugas menemukan mobil berwarna putih milik Oshima di lantai 7 Glodok Plaza, pada Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga: All-New Mazda CX-80: PHEV Flagship SUV yang Dinanti Orang Indonesia

Meski sebagian mobil tampak utuh dan masih bisa dikendarai, terdapat beberapa bagian yang menunjukkan bekas terbakar.

Di dalam mobil, ditemukan barang-barang pribadi milik Oshima, seperti kotak, kertas, dan minuman kaleng.

Berdasarkan catatan karcis parkir di mobil, Oshima Yukari diketahui memasuki Glodok Plaza pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 18.43 WIB.

Baca Juga: Ana-Tiwi Menyerah dari Wakil Korsel dalam Drama Tiga Gim di 8 Besar Indonesia Masters 2025

Ia berada di lantai 8 bersama tiga orang temannya untuk menghadiri acara ulang tahun.

Dari keempat orang tersebut, satu orang berhasil selamat dan sedang dirawat di rumah sakit.

Kesedihan Keluarga Korban

Ayah Oshima Yukari, Edi Sunarsono (68), mengungkapkan perasaannya setelah mengetahui anaknya masuk dalam daftar orang hilang akibat kebakaran.

Baca Juga: Gregoria Mundur dari Perempat Final Indonesia Masters 2025, Ini Kata PBSI

"Kami masih berharap semoga Oshima selamat. Siapa tahu ada keajaiban dari Tuhan," ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu, 18 Januari 2025.

"Tapi jika memang sudah menjadi jasad, saya ikhlas dan akan kami bawa pulang ke Kendal," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X