• Senin, 22 Desember 2025

Satu Korban Tabrakan Mobil Dinas dengan Sopir Anak PNS Kemhan Meninggal Dunia

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:50 WIB
Seorang korban kecelakaan maut mobil dinas dengan sopir anak PNS Kemhan meninggal dunia  (Foto: iStockphoto)
Seorang korban kecelakaan maut mobil dinas dengan sopir anak PNS Kemhan meninggal dunia (Foto: iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Seorang pria korban yang ditabrak mobil dengan sopir anak pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) meninggal dunia.

Korban tabrakan di Palmerah, Jakarta Barat berinisial TR itu meninggal dunia di RS Pelni, pada Selasa 21 Januari 2025.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Fikri-Daniel Menyerah dari Pasangan Korsel dalam Tempo 46 Menit

"Betul, (korban tabrakan anak PNS Kemhan) meninggal hari Selasa sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Joko kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Namun, Joko mengaku tidak mengetahui pasti penyebab korban tersebut meninggal dunia.

Kata dia, hal tersebut menjadi domain tim medis.

"Kalau meninggalnya karena apa, itu kan dalam perawatan medis, yang bisa menjawab itu tim medis," katanya.

Baca Juga: When Life Gives You Tangerines, Duet Maut nan Manis IU dan Park Bo Gum

"Kalau kita kan fokus ke peristiwa lakanya atau kasus laka lantasnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, sopir mobil pelat dinas berinisial MSK yang diketahui anak PNS Kemnhan menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat.

Kejadian itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil berpelat dinas Kemhan itu terlihat rusak usai kecelakaan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Dampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Batang, Masa Tanggap Darurat Dua Pekan

Tampak, pria diduga sopir mobil tersebut tergeletak di jalan dan diduga dalam keadaan mabuk.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, peristiwa terjadi pada Senin 20 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X