KONTEKS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip yang jalani pemeriksaan kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang langsung ditahan, pada Senin 24 Februari 2025 malam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Arsin, usai melakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan usai penyidik memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasil Barito Putera Vs Bali United 3-1, Mulai Menjauh dari Zona Degradasi
"Mulai jam 12 sampai jam setengah sembilan malam ini kami maraton lakukan riksa. Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandhani kepada wartawan.
Setelah itu, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar internal.
"Kemudian, kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga: Prajurit TNI AD Duel dengan TNI AL di Tempat Hiburan Malam, Seorang Tewas
Menurut Djuhandhani, pihaknya memutuskan melalukan penahanan dengan pertimbangan.
Yakni, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti yang masih belum disita.
"Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama agar TSK tidak melarikan diri, menghilangkan barbuk (barang bukti), karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, ketiga karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan lagi," terangnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali sejak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Ulang di Boven Digoel
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang
Rosan Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, Tetap Bisa Diaudit BPK
Rano Karno Sebut Diminta Megawati Datang ke Rumahnya Bareng Bambang Pacul, Klaim Hanya Makan Siang
FSPI Desak KPK Segera Bertindak Soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029
MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Sebagai Calon Bupati Pesawaran, Terbukti Tak Punya Ijazah SMA