• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang  

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:41 WIB
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip ditahan polisi terkait pemalsuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang (Dok: Istimewa)
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip ditahan polisi terkait pemalsuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang (Dok: Istimewa)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip yang jalani pemeriksaan kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang langsung ditahan, pada Senin 24 Februari 2025 malam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Arsin, usai melakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan usai penyidik memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Barito Putera Vs Bali United 3-1, Mulai Menjauh dari Zona Degradasi

"Mulai jam 12 sampai jam setengah sembilan malam ini kami maraton lakukan riksa. Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandhani kepada wartawan.

Setelah itu, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar internal.

"Kemudian, kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Prajurit TNI AD Duel dengan TNI AL di Tempat Hiburan Malam, Seorang Tewas

Menurut Djuhandhani, pihaknya memutuskan melalukan penahanan dengan pertimbangan.
Yakni, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti yang masih belum disita.

"Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama agar TSK tidak melarikan diri, menghilangkan barbuk (barang bukti), karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, ketiga karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan lagi," terangnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali sejak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Ulang di Boven Digoel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X