KONTEKS.CO.ID - Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.
Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.
Koordinator FSPI, Zulhelmi Tanjung mengatakan, hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.
Baca Juga: Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Zulhelmi menyebut, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Zulhelmi dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.
Dia menjelaskan, dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Baca Juga: 8 Drama Terbaik Park Hyung-sik yang Wajib Ditonton, Terbaru Buried Heart!
"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antara anggota DPD untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik.
Zulhelmi menekankan, laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: PDIP, PKB, dan Nasdem Harus Ganti Ade Sugianto untuk Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya
"Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.
KPK, lanjut Zulhelmi, harus segera memanggil dan memeriksa Ketua dan pimpinan DPD terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Tragedi di Gunung Slamet: Pendaki Remaja Terjatuh ke Jurang Saat Turun Gunung
Usai Instruksi Soal Hasto dan Retret, Megawati Tunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy Jadi Jubir PDIP, Ini Tugasnya
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang
Rosan Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, Tetap Bisa Diaudit BPK
Rano Karno Sebut Diminta Megawati Datang ke Rumahnya Bareng Bambang Pacul, Klaim Hanya Makan Siang