KONTEKS.CO.ID - Pilkada ulang yang harus digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengganggu pencalonan Iip Miftahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
Pasangan dari nomor urut 3 itu yang diganti hanya calon bupati Ade Sugianto.
Mahkamah Konstitusi atau MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan Ade Sugianto untuk mengusulkan pengganti.
“Tanpa menganti Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam Pilkada Serentak kemarin Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung tiga partai politik.
Ketiga partai politik itu adalah PDIP, PKB, dan Nasdem.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang
Dengan begitu ketiga parpol tersebut harus segera mencari pengganti Ade Sugianto untuk dicalonkan sebagai bupati.
KPU Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan MK untuk menggelar Pilkada Ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU), paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan pada Senin hari ini.
Dengan Pilkada Ulang ini berarti dua calon lainnya juga harus bersaing lagi.
Paslon nomor urut 1 adalah Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari yang dicalonkan Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PPP.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Iwan Saputra-Dede Muksit dari Partai Golkar dan PAN.***
Artikel Terkait
Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang