KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto dari kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Implikasinya KPU Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau Pilkada ulang, tanpa menyertakan Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Mipathul Paoz.
Amar putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dengan KPU Kab. Tasikmalaya sebagai termohon.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, menjadi pihak terkait.
Permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan diskualifikasi terhadap calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Dengan keputusan diskualifikasi ini, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya.
Keputusan yang dibatalkan antara lain adalah Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Pilkada Ulang
MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang tanpa mencantumkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati.
PSU ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, dan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Artikel Terkait
Pantai Sindangkerta, Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Viral
Risma-Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Tim Siapkan Saksi Rahasia