• Senin, 22 Desember 2025

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 17:51 WIB
Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 yang hasilnya dibatalkan MK. (KPU Kab Tasik)
Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 yang hasilnya dibatalkan MK. (KPU Kab Tasik)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto dari kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Implikasinya KPU Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau Pilkada ulang, tanpa menyertakan Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Mipathul Paoz.

Amar putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dengan KPU Kab. Tasikmalaya sebagai termohon.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang

Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, menjadi pihak terkait.

Permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan diskualifikasi terhadap calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Dengan keputusan diskualifikasi ini, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya.

Keputusan yang dibatalkan antara lain adalah Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Pilkada Ulang

MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang tanpa mencantumkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati.

PSU ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, dan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya di MK, Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi Beber Bukti Penggabungan Suara 3 Paslon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X