Sebab Ade Sugianto Didiskualifikasi
Keputusan diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya.
Ade sebelumnya menjabat sebagai Bupati setelah terpilih dalam Pilkada 2020, namun ia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
MK mempertimbangkan Surat Telegram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018, yang menyatakan bahwa Ade menjalankan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya hingga dilantiknya Bupati baru atau Penjabat Bupati.
“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas Bupati Tasikmalaya,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan.***
Artikel Terkait
Pantai Sindangkerta, Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Viral
Risma-Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Tim Siapkan Saksi Rahasia