• Sabtu, 18 April 2026

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 17:51 WIB
Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 yang hasilnya dibatalkan MK. (KPU Kab Tasik)
Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 yang hasilnya dibatalkan MK. (KPU Kab Tasik)

Sebab Ade Sugianto Didiskualifikasi

Keputusan diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya.

Ade sebelumnya menjabat sebagai Bupati setelah terpilih dalam Pilkada 2020, namun ia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

MK mempertimbangkan Surat Telegram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018, yang menyatakan bahwa Ade menjalankan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya hingga dilantiknya Bupati baru atau Penjabat Bupati.

“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas Bupati Tasikmalaya,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X