KONTEKS.CO.ID - Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Jayawijaya, membeberkan bukti adanya penggabungan suara tiga paslon lain untuk mengalahkan mereka.
Pasangan cabup dan cawabup Jhon-Marthin yang menjadi pemohon gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap ada penggabungan suara dari laan mereka.
Dalam sidang di panel 2 Gedung MK, Rabu 15 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Dina Fitriyani menyatakan baha pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan pasangan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memberikan suara untuk pasangan nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.
Baca Juga: Mike Tyson Beli Rumah Mewah Usai Duel lawan Jake Paul, Harganya Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Dini mengatakan, ada penggabungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik.
"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2. Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan dan 2 distrik untuk pengurangan," kata Dini.
Dini menjelaskan, ada perbedaan perolehan suara di 20 distrik antara versi pemohon dan KPU. Menurut Dini, perbedaan suara itu merupakan upaya untuk memenangkan pasangan Atenius-Ronny.
Ia merinci, paslon nomor urut 1 berdasarkan pemohon di Distrik Asotipo adalah 2.764 suara, menurut versi termohon 0. Nomor urut 2 memperoleh 1.068, versi termohon menjadi 6.093. Nomor urut 3 meraih 2.261 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.597 tetap 2.597.
Baca Juga: Bentrok dengan GRIB, Ketum Pemuda Pancasila Minta Seluruh Anggota Tahan Emosi
"Kemudian di Distrik Bolakme, nomor urut 1 dari 500, versi termohon 0 suara. Nomor urut 2 dari 1.863 menjadi 2.327 suara. Nomor urut 3 dari 254 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.934 menjadi 2.312," imbuh Dina.
KPU Abaikan Imbauan Bawaslu
Pihak Jhon-Marthin telah melaporkan dugaan kecurangan berupa pengalihan suara itu ke Bawaslu. "Sudah ditindak oleh Bawaslu ada surat imbauannya sudah kami buktikan juga, akan tetapi oleh termohon tidak pernah ditanggapi dan tidak pernah direspons," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Ismail Maswatu, mengatakan penggelembungan suara dilakukan oleh KPU terhadap nomor urut 2. Itu sebabnya suara pasangan Jhon-Marthin menjadi lebih rendah dari pasangan Atenius-Ronny.
Ismail mengatakan, proses penghitungan suara dilakukan seperti biasa di TPS. Dia menyebut pasangan Jhon-Marthin mendapat perolehan suara kurang lebih 105 ribu.
Artikel Terkait
Sekelompok Oknum TNI Serang Mapolres Jayawijaya, Kaca Berserakan di Mana-mana
Kronologis Sekelompok Oknum TNI Serang Mapolres Jayawijaya: Berawal dari Lapangan Futsal
Kecurangan Pemilu, PKS Apresiasi Langkah Tim Hukum Timnas AMIN Gugat ke MK
Risma-Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Tim Siapkan Saksi Rahasia
Tak Gugat ke MK, Pramono Anung Berterima Kasih ke Paslon 01 dan 02
Hakim Anwar usman Jatuh dan Dirawat, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Terganggu