• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:46 WIB
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, berjanji tidak akan menggunakan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi lagi. Foto: X Yandri Susanto
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, berjanji tidak akan menggunakan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi lagi. Foto: X Yandri Susanto

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Majelis hakim MK dalam pertimbangannya berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa di Pilkada Serang.

Keterlibatan ini, sebut hakim MK, berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Baca Juga: Usai Instruksi Soal Hasto dan Retret, Megawati Tunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy Jadi Jubir PDIP, Ini Tugasnya

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin, 24 Januari 2025.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

Baca Juga: Prabowo Sebut Hasil Efisiensi Anggaran Rp300 Triliun Jadi Kelolaan Awal Danantara

Selain itu, MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X