KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Majelis hakim MK dalam pertimbangannya berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa di Pilkada Serang.
Keterlibatan ini, sebut hakim MK, berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin, 24 Januari 2025.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Baca Juga: Prabowo Sebut Hasil Efisiensi Anggaran Rp300 Triliun Jadi Kelolaan Awal Danantara
Selain itu, MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.***
Artikel Terkait
PAN Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Prabowo
Viral! Belum 24 Jam Jadi Menteri, Yandri Susanto Undang Perangkat Desa Hadiri Haul Ibundanya Pakai Kop Surat Kementerian
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT yang Selalu Nempel dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan
Mahfud MD 'Sentil' Menteri Yandri Susanto Gara-gara Kop Surat Kementerian, Warganet: Istrinya Maju Pilkada Serang
Yandri Susanto Kapok Gunakan Kop Surat Kementerian Secara Sembarangan