KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3, dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel 2024.
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
MK mendasarkan keputusannya pada bukti Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Surat tersebut menyatakan bahwa Petrus tidak pernah menjadi terpidana.
Namun, MK menilai surat keterangan tersebut tidak sah karena perkara yang melibatkan Petrus berada dalam yurisdiksi Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri.
MK menjelaskan Petrus sebenarnya adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Militer yang sudah berkekuatan hukum tetap, setelah Kasasi Mahkamah Agung pada 2005.
Oleh karena itu, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke dianggap tidak valid, karena tidak sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.
Selain itu, MK mencatat status hukum Petrus belum diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
Bahkan, beberapa pihak terkait, termasuk LO pasangan calon dan anggota KPU, baru mengetahui status hukum Petrus setelah ia mencalonkan diri sebagai bupati.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang Gara-Gara KPU Pasang Foto Paslon yang Didiskualifikasi
Petrus Seharusnya Terbuka
MK menegaskan Petrus seharusnya lebih terbuka mengenai status hukumnya saat mengajukan surat keterangan.
Itu supaya petugas pengadilan bisa memberikan informasi yang benar atau mengarahkan permohonan ke pengadilan yang tepat.
Dalam konteks aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), MK juga menyarankan agar Petrus jujur mengisi kolom yang tersedia.
Termasuk menyebutkan statusnya sebagai mantan terpidana, kendati kolom untuk jenis perbuatan pidana tidak tersedia dalam aplikasi tersebut.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang
MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Sebagai Calon Bupati Pesawaran, Terbukti Tak Punya Ijazah SMA