• Minggu, 21 Desember 2025

MK Putuskan Pilkada Ulang di Boven Digoel

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:21 WIB
MK memutuskan harus digelar Pilkada Ulang di Boven Digoel. (KPU Boven Digoel)
MK memutuskan harus digelar Pilkada Ulang di Boven Digoel. (KPU Boven Digoel)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3, dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel 2024.

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.

MK mendasarkan keputusannya pada bukti Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Surat tersebut menyatakan bahwa Petrus tidak pernah menjadi terpidana.

Namun, MK menilai surat keterangan tersebut tidak sah karena perkara yang melibatkan Petrus berada dalam yurisdiksi Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri.

MK menjelaskan Petrus sebenarnya adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Militer yang sudah berkekuatan hukum tetap, setelah Kasasi Mahkamah Agung pada 2005.

Oleh karena itu, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke dianggap tidak valid, karena tidak sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.

Selain itu, MK mencatat status hukum Petrus belum diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel.

Bahkan, beberapa pihak terkait, termasuk LO pasangan calon dan anggota KPU, baru mengetahui status hukum Petrus setelah ia mencalonkan diri sebagai bupati.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang Gara-Gara KPU Pasang Foto Paslon yang Didiskualifikasi

Petrus Seharusnya Terbuka

MK menegaskan Petrus seharusnya lebih terbuka mengenai status hukumnya saat mengajukan surat keterangan.

Itu supaya petugas pengadilan bisa memberikan informasi yang benar atau mengarahkan permohonan ke pengadilan yang tepat.

Dalam konteks aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), MK juga menyarankan agar Petrus jujur mengisi kolom yang tersedia.

Termasuk menyebutkan statusnya sebagai mantan terpidana, kendati kolom untuk jenis perbuatan pidana tidak tersedia dalam aplikasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X