• Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang Gara-Gara KPU Pasang Foto Paslon yang Didiskualifikasi

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:38 WIB
Pilkada Banjarbaru harus diulang karena KPU tetap memasang foto paslon yang sudah didiskualifikasi. (KPU Banjarbaru)
Pilkada Banjarbaru harus diulang karena KPU tetap memasang foto paslon yang sudah didiskualifikasi. (KPU Banjarbaru)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada Ulang dengan menambahkan kolom kosong di surat suara.

Keputusan ini diambil setelah terjadi masalah dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.

Pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi, tetapi gambar mereka masih tertera pada surat suara yang beredar.

MK menganggap hal ini menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Oleh karena itu, MK mengesampingkan persoalan status Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemantau, yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan, demi mengutamakan hak konstitusional pemilih.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menyediakan kolom kosong setelah diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kolom kosong dianggap penting agar pemilih tetap memiliki pilihan untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap calon yang ada.

Baca Juga: PDIP, PKB, dan Nasdem Harus Ganti Ade Sugianto untuk Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya

Hal itu sekaligus menjaga prinsip “one man, one vote, one value”, demi memastikan setiap suara tetap bermakna, meski hanya ada satu pasangan calon.

Tanpa kolom kosong suara pemilih akan kehilangan makna sebagai bentuk pilihan yang sah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X