KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada Ulang dengan menambahkan kolom kosong di surat suara.
Keputusan ini diambil setelah terjadi masalah dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi, tetapi gambar mereka masih tertera pada surat suara yang beredar.
MK menganggap hal ini menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Oleh karena itu, MK mengesampingkan persoalan status Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemantau, yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan, demi mengutamakan hak konstitusional pemilih.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menyediakan kolom kosong setelah diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kolom kosong dianggap penting agar pemilih tetap memiliki pilihan untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap calon yang ada.
Baca Juga: PDIP, PKB, dan Nasdem Harus Ganti Ade Sugianto untuk Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya
Hal itu sekaligus menjaga prinsip “one man, one vote, one value”, demi memastikan setiap suara tetap bermakna, meski hanya ada satu pasangan calon.
Tanpa kolom kosong suara pemilih akan kehilangan makna sebagai bentuk pilihan yang sah.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang
MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Sebagai Calon Bupati Pesawaran, Terbukti Tak Punya Ijazah SMA