Pilkada Ulang Boven Digoel
Karena Petrus didiskualifikasi, posisi peringkat pertama dalam perolehan suara kosong.
Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada Ulang.
PSU ini tetap melibatkan pasangan calon lainnya, seperti Athansius Koknak-H. Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob.
Baca Juga: Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
KPU juga diminta membuka kesempatan bagi partai politik yang sebelumnya mengusung Petrus untuk mengajukan pasangan calon baru, tanpa memasukkan Petrus lagi.
MK menyatakan bahwa kekosongan ini tidak bisa langsung diisi dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua, karena suara calon lain tersebar merata.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Sebut Ada Keterlibatan Mendes Yandri Susanto, MK Batalkan Kemenangan Istri di Pilkada Serang
MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Sebagai Calon Bupati Pesawaran, Terbukti Tak Punya Ijazah SMA