• Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan Pilkada Ulang di Boven Digoel

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:21 WIB
MK memutuskan harus digelar Pilkada Ulang di Boven Digoel. (KPU Boven Digoel)
MK memutuskan harus digelar Pilkada Ulang di Boven Digoel. (KPU Boven Digoel)

Pilkada Ulang Boven Digoel

Karena Petrus didiskualifikasi, posisi peringkat pertama dalam perolehan suara kosong.

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada Ulang.

PSU ini tetap melibatkan pasangan calon lainnya, seperti Athansius Koknak-H. Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob.

Baca Juga: Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

KPU juga diminta membuka kesempatan bagi partai politik yang sebelumnya mengusung Petrus untuk mengajukan pasangan calon baru, tanpa memasukkan Petrus lagi.

MK menyatakan bahwa kekosongan ini tidak bisa langsung diisi dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua, karena suara calon lain tersebar merata.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X