KONTEKS.CO.ID - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi telah melaporkan eks model panas, Lisa Mariana, ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dibuat pada Jumat 11 April 2025 ini terkait dugaan manipulasi data yang dilakukan terlapor.
Kuasa hukum Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan dua pasal langsung. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2004 tentang Transaksi dan Elektronik ITE.
Laporan ke Bareskrim itu disampaikan tim pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar.
Baca Juga: Diduga Lakukan Politik Uang Jelang PSU, Seorang Perempuan Diamankan Tim Gakkumdu di Kabupaten Serang
"Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," ungkap Heribertus saat konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatanm Jumat 18 April 2025.
Dia menambahkan, Pasal 35 UU ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dengan pelaporan ini, terlapor terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. "Ancaman hukumannya hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," sebut Heribertus.
Baca Juga: Duet Huawei dan Chery Hasilkan Luxeed R7 EREV: EV dengan Jarak Tempuh 1.673 Km
Lanjutan pasal lainnya ialah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. "Pasal 27 (ancaman hukumannya) 2 tahun," tambah Heribertus.
Dengan demikian, dua pasal ini bisa membuat Lisa Mariana terancam penjara selama 14 tahun.
Adu Bukti di Pengadilan
Tim pengacara Ridwan Kamil menjelaskan, kliennya tak bermaksud menyeret Lisa ke penjara. Namun ini sebagai efek jera agar tak sembarangan berbicara di ranah publik.
Baca Juga: 4 Poin Tuntutan Korban Eks Pemain Sirkus Taman Safari: Identitas Asli hingga Upah Tak Layak
"Jangan kita menghadirkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," ucap Muslim Jaya Butarbutar.
Guna mereduksi kegaduhan itu, mantan Wali Kota Bandung itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor ke polisi.
Pihak Kang Emil -panggilan akrabnya- mempersilakan Lisa Mariana untuk memberikan bukti terhadap ucapannya selama ini.
Baca Juga: Sinyal Konsep Mesin V3 Honda yang Liar Semakin Mendekati Kenyataan, Bikin Nafsu Rider
"Apa bukti autentik LM bahwa itu anak Pak RK?" tandasnya. ***
Artikel Terkait
Rektor Unri Jerat Mahasiswa Pengkritik UKT Mahal dengan UU ITE
IG Ridwan Kamil Kena Hack, Unggah Foto 'Tanggung Jawab Jangan Lari'
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK 'Boyong' Moge Royal Enfield Terkait Dugaan Rasuah bank bjb
Ridwan Kamil Lega? Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Bukan Ridwan Kamil, Revelino Ngaku Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana: Bersama Saat Mabuk hingga Ditemui Saat Ngidam