• Senin, 22 Desember 2025

Dianggap Cacat Keluarga, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Ngaku Kakinya Diinjak Paman dan Dipatahkan Tantenya

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB
Pengakuan bocah 10 tahun korban penganiayaan di Nias Selatan, kakinya diinjak paman dan dipatahkan oleh tantenya (Freepik/master1305)
Pengakuan bocah 10 tahun korban penganiayaan di Nias Selatan, kakinya diinjak paman dan dipatahkan oleh tantenya (Freepik/master1305)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dialami bocah usia 10 tahun berinisial N di Nias Selatan perlahan mulai terungkap.

Kekinian, polisi telah menetapkan seorang wanita menjadi tersangka kasus penganiayaan yang viral tersebut. Dia tak lain adalah tante korban berinisial D.

Penganiayan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang pada kaki dan tangan.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah Bisa Terganggangu Fenomena Cold Pool, Apa Itu?

Kasus ini mencuat usai warga sekitar menyadari jika anak N tidak dapat berjalan dengan normal dan kondisinya memprihatinkan.

Oleh tetangga, dia segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Klarifikasi Polisi yang Dianggap Abai 

Kasie Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Selepas Jumatan, 11 Wakil Indonesia Unjuk Kemampuan Menuju Semifinal Thailand Masters 2025

Sebelumnya, kata Mawar, tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N.

Sebab, anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," ungkap Mawar dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Belum Bisa Jadi Pemimpin Jakarta Pada 6 Februari

"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X