• Minggu, 21 Desember 2025

Kemungkinan Bertambah, Polisi Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Hingga Lumpuh di Nias Selatan

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:00 WIB
bocah perempuan 10 tahun disiksa keluarganya sendiri hingga lumpuh di Nias Selatan  (Ilustrasi Pixabay)
bocah perempuan 10 tahun disiksa keluarganya sendiri hingga lumpuh di Nias Selatan (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Kasus bocah dianiaya keluarganya sendiri hingga lumpuh di Nias Selatan, Sumatra Utara heboh.

Kekinian, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang menimpa bocah perempuan malang itu.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dari tiga terlapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tragis, Bocah Perempuan 10 Tahun di Nias Selatan Disiksa Keluarganya Hingga Lumpuh dan Tidur di Kandang Ayam

Tersangka tersebyt berinisial D yang masih merupakan anggota keluarga korban.

Kata Ferry, tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan akan bertambah.

"Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cum kami juga perlu pembuktian," kata Ferry kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025.

Baca Juga: 2.000 Warga Jakarta Masih Mengungsi Akibat Banjir, Ini Sebaran Lokasinya

Pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang. Di antaranya tiga terlapor dan lima saksi yang merupakan tetangga korban termasuk kepala desa setempat.

Kasus ini mulai mendapat perhatian luas usai video dan foto NN beredar di media sosial.

Dalam unggahan akun Facebook Lider Giawa pada Minggu, 26 Januari 2025, disebutkan bahwa NN telah mengalami penyiksaan sejak kecil hingga usianya mencapai 10 tahun.

Lider mengungkapkan, pelaku kekerasan terhadap NN lebih dari satu orang, yang diduga merupakan anggota keluarganya sendiri, yaitu paman, tante, kakek, dan neneknya.

Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Watermark TikTok

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa NN disiksa dengan cara diinjak-injak kakinya hingga mengalami patah di beberapa bagian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X